Jakarta.PLPNNews.com – Berdasarkan Sumber Surat Keputusan Bersama Perhubungan Darat, Perhubungan Laut , Korlantas Polri, Bina Marga, Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2025, akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang dari tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. (YSA)

